Redaksi
Rabu, 10 September 2025 | 14:35 WIB
KOTA CIMAHI | WALIMEDIA.ID, - DR (49), seorang ASN (aparatur sipil negara) Pemerintah kabupaten Bandung Barat (KBB) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap tiga anak tirinya.
Penetapan tersangka bersarkan hasil pemeriksaan intensif dan mendalam yang dilakukan petugas kepolisian Polres Cimahi.
“Betul, berdasarkan hasil pemeriksaan, DR ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan,” kata Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat, saat dikonfirmasi di Cimahi, Selasa.
Menurut Gofur, aksi pencabulan yang dilakukan DR pada Sabtu (6/9), langsung ditindaklanjuti Polres Cimahi setelah menerima laporan pada keesokan harinya (7/9).
Tim penyidik bergerak cepat dengan memeriksa enam saksi secara maraton hingga akhirnya menetapkan DR sebagai tersangka.
“Kami menerima laporan pada 7 September, lalu langsung melakukan penyelidikan hingga pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujar Gofur Supangkat, menyoroti kecepatan respons Polres Cimahi dalam menangani kasus ini.
Saat ini, DR telah ditahan di Satreskrim Polres Cimahi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Langkah ini menunjukkan ketegasan Polres Cimahi dalam menindak pelaku kejahatan, khususnya yang melibatkan anak-anak sebagai korban.(*)