Kiki Marzuki
Rabu, 04 Maret 2026 | 11:12 WIB
WALI MEDIA - KOTA CIMAHI - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi menyatakan kejadian dugaan keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Cimahi murni lantaran kesalahan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Penyedia.
Diketahui, sejumlah siswa dari berbagai umur dan tingkatan sekolah mulai dari TK hingga SMP beserta seorang guru yang mengalami keracunan setelah mengkonsumsi menu MBG dianggap pemerintah bukanlah kejadian luar biasa (KLB).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Cimahi Mulyati, mengatakan terkait dengan pembiayaan bagi penangananan medis korban yang terdaftar sebagai peserta JKN mutlak dibiayai oleh BPJS Kesehatan. Akan tetapi Pembiayaan untuk korban yang tidak memiliki BPJS Kesehatan menjadi tanggungjawab SPPG.
"Pemkot Cimahi menyatakan kejadian tersebut bukanlah KLB sehingga mekanisme pembiayaan berlaku sesuai ketentuan, artinya korban non JKN BPJS ditanggung oleh SPPG" kata Mulyati, Selasa, (3/3/2206).
Sebelumnya, sebanyak 43 orang mengalami gejala keracunan makanan dan dibawa ke rumah sakit usai mengkonsumsi paket MBG yang disajikan oleh SPPG Karangmekar 02.
Paket makanan yang diduga beracun ini dibagikan untuk 5 sekolah di Cimahi Tengah, yakni TK Kartika, TK PGRI, SDN Karangmekar Mandiri 1, SDN Cimahi Mandiri 4, SMPN 6, serta posyandu untuk bayi dan balita dengan total penerima MBG 2.662 orang.
Menurutnya, BPJS Kesehatan nantinya akan mengcober seluruh biaya pengobatan korban, melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sedangkan bagi warga non BPJS atau tidak memiliki jaminan pembiayaan dari pemerintah ataupun asuransi lainnya maka akan ditanggung oleh SPPG Penyedia dalam hal ini SPPG Karangmekar 002.
"Saya sudah menyampaikan kepada pihak SPPG Penyedia jika pembiayaan untuk korban non BPJS akan dicover pihak SPPG. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir soal pembiayaan penanganan pasien, apabila masih ada yang merasa sakit juga silahkan memeriksakan diri ke RS atau puskesmas terdekat," ujarnya. (K12)