Redaksi
Rabu, 07 Januari 2026 | 19:35 WIB
KOTA BANDUNG | WALIMEDIA.ID - Masjid Raya Bandung yang berdiri di pusat atau alun-alun Kota Bandung tengah menghadapi tantangan serius dalam pengelolaannya.
Sejak awal Januari 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (pemprov Jabar) menghentikan dukungan pembiayaan operasional terhadap masjid bersejarah tersebut.
Kebijakan ini memantik keprihatinan, mengingat Masjid Raya Bandung bukan sekadar rumah ibadah, melainkan juga penanda penting perjalanan sejarah keislaman dan kebangsaan di Jawa Barat.
Keputusan penarikan dukungan keuangan diambil karena Masjid Raya Bandung tidak lagi tercatat sebagai aset milik Pemprov Jabar. Konsekuensinya, pemerintah provinsi menarik seluruh dukungan finansial, termasuk penarikan 23 orang staf yang sebelumnya bekerja melalui skema alih daya.
“Masjid ini dianggap bukan aset provinsi, sehingga dukungan keuangan dihentikan. Padahal, Masjid Raya Bandung merupakan simbol kebanggaan umat Islam dan bagian dari sejarah panjang Jawa Barat,” ujar Roedy Wiranatakusumah, Ketua Nadzir Masjid Raya Bandung Selasa (06/01/2026).
135 Titik Kerusakan
Masjid Raya Bandung yang terletak di Jalan Asia Afrika,Kota Bandung, telah berusia sekitar 215 pada tahun 2026 ini mampu menampung hingga 12.000 jamaah. Namun, kondisi fisik yang dahulu disebut juga dengan Masjid Agung Bandung, saat ini jauh dari kata ideal.
Menurut Roedy, kepengurusan nadzir diwarisi sedikitnya 135 titik kerusakan bangunan yang membutuhkan penanganan serius.
Situasi tersebut dinilai ironis. Selama bertahun-tahun, Masjid Raya Bandung diperlakukan seolah sebagai bagian dari aset pemerintah daerah, merujuk pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/Kep.1155/YANSOS/2002 yang mengukuhkan Masjid Agung Bandung sebagai Masjid Raya Provinsi Jawa Barat.
Namun, setelah Pemprov Jabar memiliki Masjid Raya Al Jabbar, status Masjid Raya Bandung seakan kehilangan tempat dalam prioritas kebijakan.
“Ketika dianggap aset, pengelolaan dan pendanaan dilakukan pemerintah. Namun saat dinyatakan bukan aset, tanggung jawab dilepas sepenuhnya. Ini yang menjadi persoalan,” kata Roedy.
Pemerintah Pengawas Wakaf
Roedy menegaskan bahwa secara hukum, Masjid Raya Bandung merupakan tanah wakaf Wiranatakusumah IV yang didaftarkan sejak 1994. Akta ikrar wakaf serta sertifikat hak milik wakaf telah dimiliki dan diperbarui melalui mekanisme pergantian nadzir yang sah.
Dalam perspektif perundang-undangan, Roedy mengingatkan bahwa pemerintah memiliki peran sebagai pengawas wakaf. Dengan demikian, menurutnya, tidak tepat apabila negara sepenuhnya menarik diri dari tanggung jawab moral dan fungsional terhadap masjid wakaf yang memiliki nilai strategis.
“Pemerintah dalam undang-undang wakaf berperan sebagai pengawas. Artinya, tetap ada tanggung jawab untuk memastikan keberlangsungan dan kemaslahatan wakaf,” ujarnya.
Masjid Raya Bandung juga memiliki nilai historis yang kuat dalam konteks nasional dan internasional. Pada 1955, masjid ini menjadi salah satu titik kunjungan para kepala negara peserta Konferensi Asia Afrika.
Roedy menyebut masjid ini sebagai ruang tafakur yang melahirkan inspirasi besar bagi para pemimpin dunia.
“Kami ingin Masjid ini tetap berdiri sebagai pusat keunggulan—center of excellence—menyongsong 75 tahun Konferensi Asia Afrika pada 2030,” ucapnya.
Di luar fungsi ibadah, masjid juga menjalankan peran sosial, termasuk menampung masyarakat rentan yang membutuhkan tempat berlindung. Peran ini, menurut Roedy, sering kali dijalankan secara swadaya oleh pengelola masjid.
“Kami tetap membantu persoalan sosial, meski itu seharusnya menjadi tanggung jawab lintas sektor,” katanya.
Kembali Jadi Masjid Agung Bandung
Meski tanpa sokongan anggaran pemerintah provinsi, pengelola Masjid Raya Bandung menyatakan komitmen untuk tetap menjaga keberlangsungan masjid. Pihak nadzir membuka ruang partisipasi publik agar masjid bersejarah ini tetap terpelihara dan berfungsi sebagai pusat ibadah, sosial, dan peradaban.
“Masjid ini adalah milik umat. Kami percaya, dengan dukungan bersama, Masjid Raya Bandung akan tetap berdiri tegak dan bermartabat. Dengan berakhirnya dukungan pemprov Jabar maka penamaan tempat ibadah ini akan menjadi Masjid Agung Bandung. ujar Roedy.(*)