Redaksi
Senin, 06 Oktober 2025 | 15:52 WIB
MAJALENGKA | WALIMEDIA.ID - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ligung, Majalengka, diduga mematok tarif biaya nikah yang lebih tinggi dari ketentuan yang berlaku.
Menurut salah satu tokoh masyarakat Bantarwaru, biaya nikah di wilayah tersebut mencapai sekitar Rp1,5 juta, tergantung pada beberapa faktor.
Tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya menyatakan, bahwa biaya nikah yang dipatok KUA dinilai cukup besar bagi warga. Ia juga menyebutkan bahwa dirinya mengetahui aturan biaya nikah di KUA, yaitu gratis jika dilaksanakan di kantor dan jam kerja, serta sekitar Rp600.000 jika dilaksanakan di luar kantor.
Hingga berita ditayangkan, pihak KUA Ligung belum diperoleh dikonfirmasi atau tanggapannya. Ia terkesan menolak atau memblokir kontak wartawan yang mencoba menghubunginya.
Sementara itu, Kasi Bimas Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Majalengka, Sopyan menjelaskan bahwa ketentuan biaya nikah di Indonesia mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018.
Menurut Kasi Bimas, biaya nikah di KUA pada hari kerja adalah gratis, namun dikenakan biaya Rp600.000 jika dilaksanakan di luar kantor KUA atau di luar jam kerja. Biaya Rp600.000 tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang masuk ke kas negara, bukan biaya untuk penghulu atau petugas.
Biaya nikah di KUA dapat dirinci sebagai berikut:
Gratis: Jika akad nikah dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja (Senin-Jumat, pukul 0. 7.30-16.00 WIB).
Biaya/tarif Rp600.000: Jika akad nikah dilaksanakan di luar kantor KUA, di luar jam kerja, atau pada hari libur/akhir pekan. Biaya ini harus dibayarkan ke kas negara melalui transfer bank, bukan langsung kepada pegawai KUA. (*)