Redaksi
Selasa, 11 November 2025 | 19:46 WIB
TASIKMALAYA | WALIMEDIA.ID- Polres Tasikmalaya Kota melakukan penutupan aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah perbukitan Kampung Ciherang, Desa Karanglayung, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya.
Penutupan bersama instansi lain ini dilakukan setelah petugas mendapatkan laporan adanya kegiatan pengolahan bahan tambang yang tidak memiliki izin resmi.
Aparat gabungan menutup area dan memasang spanduk serta garis polisi (police line) di sekitar lokasi yang diduga menjadi pusat pengolahan hasil tambang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tasikmalaya Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Herman Saputra, membenarkan kegiatan ini.
”Hari ini kami bersama dinas terkait melakukan penertiban tambang liar yang ada di wilayah Karangjaya,” kata Kasat Reskrim AKP Herman, pada Senin (10/11/2025).
Hermaan menjelaskan, tim gabungan telah melakukan pemeriksaan menyeluruh di area tambang yang telah lama menjadi perhatian warga.
Di lokasi tersebut, ditemukan sejumlah lubang menyerupai sumur yang diduga digunakan sebagai tempat pengolahan lumpur atau batuan yang mengandung emas.
Selain menutup lokasi, petugas juga mengambil sampel air limbah dari area tersebut yang diduga kuat telah mencemari aliran sungai di sekitar kawasan tambang. Beberapa alat penambangan juga turut diamankan oleh petugas.
Saat ini, pihak kepolisian belum dapat membeberkan secara rinci hasil penyelidikan karena pemeriksaan masih berlangsung, dan fokus utama adalah menghentikan aktivitas ilegal demi menjaga lingkungan.
”Nanti ya, untuk yang lebih jelasnya. Ini ada dua tempat. Yang jelas kita tutup aktivitasnya,” ujarnya.
Kasat Reskrim Herman menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil uji laboratorium terhadap sampel air dan batuan yang diambil. Setelah hasil tersebut keluar, proses akan dilanjutkan ke tahap penyelidikan berikutnya untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil.
”Kami menunggu hasil laboratorium. Setelah itu, akan dilakukan penyelidikan lanjutan,” jelasnya.(*)