Logo BeritaKini
bolt Terkini
REGIONAL

Raihan Pendapatan Lampaui Target, Bapenda Terus Dongkrak Pajak Hotel

R

Redaksi

Rabu, 21 Januari 2026 | 19:42 WIB

Raihan Pendapatan Lampaui Target, Bapenda Terus Dongkrak Pajak Hotel
Gun Gun Sumaryana (kanan), Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung.(*)


BANDUNG | WALIMEDIA.ID, - Raihan PAD (pendapatan asli daerah) Kota Bandung di tahun 2025 mampun melebihi target yang ditetapkan. Dari target sebesar sebesar Rp3,1 Triliun mampu terealisasi sebesar Rp3,3 T.


Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, Gun Gun Sumaryana, dari angka PAD 2025 Rp3,3 T, pendapatan terbesar bersumber dari bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 


"Kontribusi dari sektor ini sangat signifikan, menyumbang sekitar Rp800 miliar," kata Gun Gun saat menjadi narasumber di "Basa Basi Podcast" PWI Kota Bandung, Selasa (20/1/2026).


Untuk pajak rumah makan yang masih menjadi primadona pajak daerah, kata Gun Gun, realisasinya juga tak kalah mencengangkan. Dari target Rp 390 miliar dapat tercapai hingga Rp433 miliar.


Pajak Hotel Belum Capai Target


Dibalik raihan PAD yang melampaui target, penerimaan pajak hotel masih di bawah capaian tahun 2024. Tercatat untuk tahun 2025 mampu terelisasi sebesar Rp389 miliar, padahal tahun 2024 mampu terealisasi Rp424 miliar. 


Gun Gun menjelaskan, penurunan ini disebabkan oleh anjloknya tingkat hunian (okupansi) hotel di awal 2025, yang sempat menyentuh titik terendah 31% pada Maret. "Biasanya tidak pernah di bawah 50%," ujarnya.


Strategi Pemulihan dan Inovasi Pelayanan


Menyikapi raihan pendapatan pajak hotel yang belum mencapai target, Pemerintah Kota Bandung di bawah kepemimpinan Wali Kota Muhammad Farhan pun terus berupaya menggenjotnya. Salah satunya dengan menggelar berbagai event untuk menarik kunjungan. 


Upaya ini berhasil meningkatkan okupansi hotel hingga akhir tahun 2025, meski rata-rata tahunan belum sepenuhnya pulih.


Strategi lain yang dijalankan Bapenda berfokus pada peningkatan pelayanan dan pemberian insentif. 


Berpegang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 dan instruksi Wali Kota, Bapenda menerbitkan kebijakan insentif fiskal. Salah satunya adalah pengurangan pokok dan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang bersifat "berkriteria".


"Acuan kerja kami adalah memberikan kemudahan dalam pelayanan sesuai regulasi dan tata kelola yang benar," tegas Gun Gun.


Apresiasi bagi WP


Menanggapi masukan masyarakat di media sosial, Bapenda juga sedang mengkaji wacana pemberian apresiasi kepada wajib pajak (WP) yang membayar tepat waktu. Namun, Gun Gun menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap kebijakan tetap taat pada SOP (standar operasional prosedur) dan regulasi yang berlaku.


Dukungan Teknologi dan Kerja Sama


Untuk meningkatkan efisiensi penghimpunan pajak, khususnya dari kalangan pengusaha, Bapenda telah mengimplementasikan sistem integrasi laporan real-time. Alat ini telah terpasang di sedikitnya 1.000 perusahaan di Kota Bandung.


Gun Gun juga menekankan bahwa capaian PAD tidak lepas dari kerja sama seluruh pihak, termasuk perangkat daerah, jajaran kewilayahan, dan media. Sosialisasi program, menurutnya, menjadi kunci agar kebijakan dan layanan Bapenda dapat dipahami dengan maksimal oleh seluruh wajib pajak dan masyarakat Kota Bandung.


"Terima kasih kepada seluruh masyarakat Kota Bandung yang senantiasa taat melaksanakan kewajibannya. Ini adalah capaian kita bersama," pungkasnya.(red)


Bagikan Berita Ini